PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan Hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama
diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota
dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi
rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh
rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
A. DEFINISI KOPERASI
Ø Definisi ILO (International
Labour Organization)
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
·
Penggabungan
orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang dikuaasi dan dikendalikan
secara demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking).
Ø Definisi Chaniago
Drs.
ArifinalChaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani paraanggotanya”.
Ø Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.
Ø Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong,
semangat tolong – menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’. Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak- tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas
– asas tersebut adalah:
1. Tidak Boleh dijual dan dikendalikan
barang – barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga
pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang
karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
Ø Definisi Munkner
Koperasi
sebaga organisasi tolong - menolong yang
menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong - menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata –mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong-royong.
v Definisi
UU No. 25/1992
Undang
- undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Prinsip
– prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini
di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
dilakulan secara demokratis.
·
Pembagian
SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama
antar koperasi.
B. TUJUAN KOPERASI DAN FUNGSI KOPERASI
Ø Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Ø Fungsi Koperasi
·
Sebagai
urutan dikegiatan perekonomian Indonesia
·
Sebagaiupayamen
demokrasikan social ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyati ndonesia dengan jalan pembinaan koperasi
C. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
Ø Prinsip Munkner
·
Keanggotaan
bersikap sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang - orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak di bagi
·
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merataakan hasil – hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Ø Prinsip Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis (democratic control).
·
Keanggotaan
yang terbuka (open membership).
Bunga
atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
Pembagian
SHU sebanding dengan jasa masing – masing anggota (the distribution of surplus
in devidend to the members in proportion to their purchases).
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and an adul terated
goods).
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip koperasi (providing the
education of the members in cooperative principles).
Netral
terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
Ø Prinsip – prinsip Koperasi Indonesia
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia.
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing - masing.
·
Adanya
pembatasan modal dan bunga.
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Usaha
dan ketata laksanaannya bersifat terbuka.
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percarap ada diri sendiri.
D. BENTUK KOPERASI di INDONESIA
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
·
Rapat
Anggota,
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
E. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
F. POLA MANAJEMEN di DALAM KOPERASI
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dan rikalangan anggota
sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga
idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi,
AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya
NAMA : Fransiska Dwi Buana
NPM : 12215772
KELAS : 3EA33
Pelajaran : Ekonomi Koperasi
Komentar
Posting Komentar